- MCH 2024/Tommy
Konjen RI Jeddah: 22 WNI yang Ditahan Arab Saudi Dibebaskan
Madinah, tvOnenews.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary mengatakan keputusan 22 orang tanpa visa haji tidak bersalah.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan Arab Saudi, hasil dari pemeriksaannya 22 orang itu dibebaskan," ujar Yusron kepada Tim Media Center Haji, Kamis (30/5/2024).
Konjen RI Jeddah menyebut dua orang lain tanpa visa haji resmi masih ditahan sejak ditangkap polisi Arab Saudi di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024).
"Sementara yang dua ditahan bersama sopir dan pemilik busnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa, 22 WNI tersebut dinyatakan tidak bersalah karena belum sempat memulai ibadah haji meski sudah mempunyai visa ziarah.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary (kiri) saat menyerahkan surat Tauliah kepada Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Arab Saudi cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah. (Kemlu RI)
"Statusnya mereka belum melaksanakan ibadah haji karena mereka berada di saudi dengan visa yang resmi," tuturnya.