- MCH 2024/Tommy
Konjen RI Jeddah: 22 WNI yang Ditahan Arab Saudi Dibebaskan
Menurutnya, proses sanksi yang akan ditetapkan apabila 22 WNI tersebut sudah melaksanakan dan masuk wilayah proses ibadah haji.
Maka pemerintah Arab Saudi berhak memberikan sejumlah sanksi jika pelaksanaan ibadah haji sudah berjalan.
"Jadi proses itu deportasi, denda, dan semacamnya kalau melaksanakan ibadah haji. Proses deportasi, ketangkap kalau mereka melaksanakan ibadah haji, kalau di luar tidak ada larangan," jelasnya.
Terkini, ia melaporkan bahwa, dua orang yang masih ditahan merupakan koordinator keberangkatan 22 WNI tersebut untuk melaksanakan haji.
"Dalam pemeriksaan ini dua orang ini yang ngurus, masih ditahan di Madinah sementara ini. Mereka ini yang jadi tersangka MH dan JJ," ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penerbitan berita penahanan bahwa, kedua orang tersangka menjadi pengelola jemaah haji secara ilegal.
Ia menuturkan mereka mencoba menawarkan jasa haji furoda sehingga berani untuk memberangkatkan 22 WNI tersebut ibadah haji 2024.