- MCH 2024/Tommy
Konjen RI Jeddah: 22 WNI yang Ditahan Arab Saudi Dibebaskan
Madinah, tvOnenews.com - Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary mengatakan keputusan 22 orang tanpa visa haji tidak bersalah.
"Mereka sudah diproses di kejaksaan Arab Saudi, hasil dari pemeriksaannya 22 orang itu dibebaskan," ujar Yusron kepada Tim Media Center Haji, Kamis (30/5/2024).
Konjen RI Jeddah menyebut dua orang lain tanpa visa haji resmi masih ditahan sejak ditangkap polisi Arab Saudi di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa (28/5/2024).
"Sementara yang dua ditahan bersama sopir dan pemilik busnya," katanya.
Ia menjelaskan bahwa, 22 WNI tersebut dinyatakan tidak bersalah karena belum sempat memulai ibadah haji meski sudah mempunyai visa ziarah.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary (kiri) saat menyerahkan surat Tauliah kepada Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Arab Saudi cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah. (Kemlu RI)
"Statusnya mereka belum melaksanakan ibadah haji karena mereka berada di saudi dengan visa yang resmi," tuturnya.
Menurutnya, proses sanksi yang akan ditetapkan apabila 22 WNI tersebut sudah melaksanakan dan masuk wilayah proses ibadah haji.
Maka pemerintah Arab Saudi berhak memberikan sejumlah sanksi jika pelaksanaan ibadah haji sudah berjalan.
"Jadi proses itu deportasi, denda, dan semacamnya kalau melaksanakan ibadah haji. Proses deportasi, ketangkap kalau mereka melaksanakan ibadah haji, kalau di luar tidak ada larangan," jelasnya.
Terkini, ia melaporkan bahwa, dua orang yang masih ditahan merupakan koordinator keberangkatan 22 WNI tersebut untuk melaksanakan haji.
"Dalam pemeriksaan ini dua orang ini yang ngurus, masih ditahan di Madinah sementara ini. Mereka ini yang jadi tersangka MH dan JJ," ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penerbitan berita penahanan bahwa, kedua orang tersangka menjadi pengelola jemaah haji secara ilegal.
Ia menuturkan mereka mencoba menawarkan jasa haji furoda sehingga berani untuk memberangkatkan 22 WNI tersebut ibadah haji 2024.
Namun, haji furoda tetap menggunakan visa haji secara resmi dan 22 WNI tersebut hanya memegang visa ziarah.
Sehingga mereka tidak bisa memasuki wilayah ibadah haji, seperti jemaah haji reguler yang sedang menuju Makkah.
"Faktanya mereka tidak diberikan haji furoda, kalau furoda visa hajinya yang dipakai, tapi banyak juga menjanjikan furoda tapi jemaahnya dikasih visa ziarah," pungkasnya.
Diketahui, kejadian tersebut bermula saat 22 WNI yang mengaku jemaah haji furoda sedang menuju Bandara Jeddah pada Selasa, 28 Mei 2024.
Keberangkatan mereka agar bisa menghindari polisi Arab Saudi yang sedang gencar melakukan proses pemeriksaan menjelang ibadah haji 2024.
Rombongan tersebut ingin melaksanakan miqat di Masjid Bir Ali, Madinah.
Setelah itu, mereka langsung buru-buru memasuki bus untuk menuju Makkah.
Sayangnya saat pihak keamanan Saudi melakukan check point, mereka tidak bisa masuk wilayah Makkah mengingat tidak mempunyai identitas selain paspor. (put/mch/hap)