- Istimewa
Bawa 22 Jemaah Tanpa Visa Haji, 2 Koordinator Potensi Dilarang Masuk Arab Saudi selama 10 Tahun
Madinah, tvOnenews.com - Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary menyebut dua orang pembawa 22 WNI tanpa Visa Haji yang ditangkap polisi Arab Saudi berpotensi terkena pasal transporting Haj.
"Dalam pemeriksaan ini dua orang ini yang ngurus, masih ditahan di Madinah sementara ini," kata Yusron kepada Tim Media Center Haji (MCH), Kamis (30/5/2024).
Ia menjelaskan dua orang tersebut berinisial MH dan JJ selaku koordinator bisa terkena denda Rp216,7 juta atau 50 ribu Riyal.
Ia menuturkan bahwa, MH dan JJ juga selaku sopir dan pemilik bus bisa di-blacklist pemerintah setempat tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
"Tersangka mengelola jemaah haji ilegal yang kedua dikeluarkan berita penerbitan penahanan," terangnya.
Jemaah haji 2024 yang memiliki visa haji tiba di Makkah. (MCH 2024)
Konjen RI Jeddah itu mengatakan dua orang tersebut telah menawarkan jasa haji furoda kepada 22 WNI tanpa menggunakan Visa Haji.