Sumber :
- youtube
Jika Ayah Tidak Bisa Jadi Wali Nikah, Siapa yang Menggantikan? Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Aturannya
Jumat, 31 Mei 2024 - 02:27 WIB
tvOnenews.com - Siapakah yang bisa gantikan ayah untuk menjadi wali nikah jika sang ayah tidak bisa?
Apakah boleh digantikan oleh anggota keluarga lain jika ayah tak bisa menjadi wali nikah?
Misalnya jika ayah telah meninggal ataupun pindah agama, maka siapa yang gantikan posisinya sebagai wali nikah?
Di dalam Islam, jumhur ulama menjelaskan bahwa kehadiran wali nikah bagi mempelai perempuan termasuk rukun yang harus ada di dalam akad pernikahan.
Lantas siapa saja orang yang bisa menjadi wali nikah?
Karena tidak selalu ayah bisa menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu.