Arab Saudi Perketat Aturan Tidak Bisa Masuk Makkah dengan Visa Ziarah sampai Tanggal Ini, Efek dari Maraknya Jemaah Datang ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Arab Saudi Perketat Aturan Tidak Bisa Masuk Makkah dengan Visa Ziarah sampai Tanggal Ini, Efek dari Maraknya Jemaah Datang ke Tanah Suci Tanpa Visa Haji

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Arab Saudi kini semakin perketat aturan untuk masuk ke Tanah Suci, Makkah. Hal ini menindaklanjuti, maraknya jemaah yang datang tanpa visa haji.

Aturan ini, disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024). Dalam penjelasannya, kebijakan baru itu, pemegang visa ziarah berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.


"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H,” tegas Subhan Cholid dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/5/2024)


Lebih lanjut, dikatakan bahwa aturan ini, melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah.


Sebab, Pemerintah Arab Saudi menegaskan kalau pengguna visa umrah, batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.


"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujar Subhan.

“Kami juga berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini juga diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” tandasnya. (klw)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral