- Kolase Freepik & Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Mulai Sekarang Jangan Tinggalkan Istighfar jika Terkena Najis Anjing, Buya Yahya Bilang itu Tanda-tanda Harus...
Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim)
Kemudian, pendakwah itu juga mengambil penjelasan dari Mazhab Hanafi.
Ia mengatakan bahwa, Mazhab Hanafi juga menjelaskan segala sesuatu yang basah dari anjing bersifat najis, misalnya air liur dan air kencing.
Hanya saja Mazhab Hanafi tidak harus melakukan hal yang bertele-tele, semisal hanya membersihkan tubuhnya cukup tiga kali tanpa banyak-banyak.
Ditambah, Mazhab Hanafi tidak mengharuskan seseorang harus menggunakan debu saat membersihkan najis anjing.
"Kalau Mazhab Imam Hanafi itu najis tapi enggak harus pakai tujuh kali, cukup tiga kali seperti biasa dan nggak usah pakai debu Mazhab Hanafi," imbuhnya.
Sebaliknya, ia menyampaikan bahwa Mazhab Imam Maliki tidak menganggap hukum air liur dan semacamnya dari anjing adalah najis.
Hal itu beralasan perintah membasuh sebanyak tujuh kali bejana yang terkena jilatan anjing disebut ta'abbud (bentuk ibadah).
"Adapun dalam Mazhab Imam Malik karena anjing adalah suci, membasuh tujuh kali itu ta'abbud hanya menjalankan saja bukan sebuah kewajiban, nggak pun nggak masalah orang nggak najis kok," katanya.