MUI mengajak pengembangan produk dalam negeri membuat para pelaku internet wajib bayar zakat.
Sumber :
  • Freepik

Demi Produk Dalam Negeri, MUI: Forum Ijtima Tetapkan YouTuber, Selebgram, dan Pelaku Kreatif Digital Wajib Zakat

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak komitmen melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum yang sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). 

Niam mempercayakan produk dalam negeri bisa bersaing secara global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menyebut pembangunan dan pengembangan kemandirian ekonomi secara nasional.

Pembangunan ekonomi tersebut melalui penggunaan produk dalam negeri berdasarkan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan kepada negara.


Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di musyawarah Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. (MUI)

Ia menjelaskan bahwa, upaya mendukung produk nasional sebagai bentuk memajukan perekonomian karena produk-produk tersebut menggunakan bahan baku dalam negeri.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral