MUI mengajak pengembangan produk dalam negeri membuat para pelaku internet wajib bayar zakat.
Sumber :
  • Freepik

Demi Produk Dalam Negeri, MUI: Forum Ijtima Tetapkan YouTuber, Selebgram, dan Pelaku Kreatif Digital Wajib Zakat

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak komitmen melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia untuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024 menjadi momentum yang sangat strategis untuk mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (1/6/2024). 

Niam mempercayakan produk dalam negeri bisa bersaing secara global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa itu menyebut pembangunan dan pengembangan kemandirian ekonomi secara nasional.

Pembangunan ekonomi tersebut melalui penggunaan produk dalam negeri berdasarkan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI kedelapan kepada negara.


Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di musyawarah Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. (MUI)

Ia menjelaskan bahwa, upaya mendukung produk nasional sebagai bentuk memajukan perekonomian karena produk-produk tersebut menggunakan bahan baku dalam negeri.

Ia memaparkan sejumlah pelaku ekonomi wajib membayar zakat, seperti YouTuber dan para pelaku konten kreator yang bermain di dunia internet.

"Forum ijtima menetapkan bahwa Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," jelasnya.

Diketahui, Musyawarah Ijtima Ulama Komisi Fatwah se-Indonesia berlangsung di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Sebanyak 654 peserta menghadiri musyawarah tersebut, di antaranya dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan.

Salah satu dari mereka yang menghadiri acara tersebut di antaranya pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, dan pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman.

Tak hanya itu, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, yakni Qatar dan Malaysia juga menghadiri musyawarah tersebut.

Pihak lain yang juga menghadiri Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2024, seperti individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam dan para peneliti yang menjadi peninjau acara tersebut. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
Viral