- Media Center Haji 2024
Lagi, 37 WNI Ditangkap di Madinah Gegara Mau Haji Pakai Visa Ziarah
Makkah, tvOnenews.com - Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkap 37 WNI yang mau ibadah haji pakai visa ziarah kembali ditangkap di Madinah, Sabtu (1/6/2024), pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Yusron B Ambarie mengatakan 37 WNI pengguna visa ziarah yang ditangkap di Madinah sebelum ibadah haji saat setelah kunjungan menuju Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron kepada Tim Media Center Haji, Sabtu.
Ia menyampaikan bahwa, pengemudi dan kenek bus pembawa 37 WNI yang diduga ingin ibadah haji tersebut juga ditahan aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.
"Katanya sewa bus 17 ribu riyal," kata Konjen RI Jeddah itu.
Yusron menceritakan awal mula 37 WNI tersebut ditangkap bermula ketika mereka terbang dari Indonesia menuju Doha.
Setelah ke Doha, mereka langsung menuju Riyadh yang nahasnya posisi 37 WNI tersebut kepergok polisi Arab Saudi saat berada di bus.
"Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus," tuturnya.
Ia mendapat kabar dari aparat keamanan setempat terkait hasil pemeriksaannya bahwa, puluhan WNI tersebut mengenakan sejumlah pakaian atau atribut haji palsu.
"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," jelasnya.
Ia mengatakan seorang koordinator berinisial SJ dari salah satu rombongan 37 WNI tersebut.
Ia menuturkan bahwa, SJ mengenakan visa multiple saat mengerahkan para WNI pemegang visa ziarah itu.
Diketahui, SJ memiliki visa multiple tersebut berlaku selama satu tahun.
Alhasil, dia kembali menuju Arab Saudi untuk menawarkan rombongan WNI tersebut menggunakan visa ziarah.
"Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi," katanya.
Tak hanya itu, ia mengatakan polisi Arab Saudi masih mencari seorang koordinator lainnya, yakni berinisial TL.
Terkini, ia menyampaikan pihak kepolisian setempat sedang melakukan pemeriksaan terkait keberangkatan mereka yang ingin berhaji pakai visa ziarah.
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa, sebenarnya ada 19 orang yang juga ditangkap sebelum 37 WNI tersebut diamankan pihak kepolisian.
Namun, ia menyatakan 19 orang tersebut dibebaskan aparat setempat lantaran dianggap tidak bersalah dan tak ada bukti ingin ibadah haji di Tanah Suci.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah," ucapnya.
Pembebasan 19 orang tersebut merupakan hasil bantuan KJRI yang sigap dalam proses pengurusan pelepasan mereka.
"Tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.
Sebagai informasi, Yusron juga melaporkan bahwa 22 WNI yang sempat ditangkap di Masjid Bir Ali pada Selasa, 28 Mei 2024 akan pulang menuju Tanah Air pada hari ini, Sabtu (1/6/2024).
Dari kejadian tersebut, Yusron mengingatkan masyarakat Indonesia selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi pada periode haji 2024.
Menurutnya, sanksi dari Pemerintah Arab Saudi tidak main-main karena akan memberikan denda sebanyak 10 ribu riyal dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Terutama koordinator yang mencoba berani memberangkatkan jemaah haji yang tidak resmi dari pemerintah Indonesia akan mendapat sanksi lebih berat.
Koordinator yang berani melanggar akan ditahan selama enam bulan, denda 50 ribu riyal, serta dilarang masuk Arab Saudi 10 tahun.
"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," pungkasnya.
(put/mch/hap)