Sumber :
- dok. Put/MCH 2024
KJRI Ingatkan Jemaah Indonesia Patuhi Aturan Berhaji di Arab Saudi, Hukuman Bisa Deportasi Selama 10 Tahun dan Denda Sebanyak Ini
Senin, 3 Juni 2024 - 08:41 WIB
"Pemerintah Arab pun juga sudah umumkan, kalau ara hukuman bagi jemaah maupun penyelenggara haji tanpa tasreh. Bagi jemaah terkena hukuman denda sebesar 10 ribu riyal dan dideportasi selama 10 tahun," jelas Konjen Yusron
Perlu diketahui, kasus penangkapan terkahir yang terjadi pada awal Juni ini (1/6). Sebanyak 37 WNI ditahan oleh Aparat Keamanan Arab Saudi.
Namun, kabarnya 3 dari 37 orang diproses lanjut. Di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.