Sumber :
- dok. Put/MCH 2024
KJRI Ingatkan Jemaah Indonesia Patuhi Aturan Berhaji di Arab Saudi, Hukuman Bisa Deportasi Selama 10 Tahun dan Denda Sebanyak Ini
Senin, 3 Juni 2024 - 08:41 WIB
"Khusus kasus terakhir, penangkapan 37 orang WNI. Saat ini, tim perlindungan jemaah haji KJRI Jeddah mendampingi mereka," sambungnya
"Putusan dari Aparat Keamanan semalam, kalau 3 orang di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisanya masih ditahan Aparat Keamanan Saudi," papar Konjen Yusron