- dok. Put/MCH 2024
KJRI Ingatkan Jemaah Indonesia Patuhi Aturan Berhaji di Arab Saudi, Hukuman Bisa Deportasi Selama 10 Tahun dan Denda Sebanyak Ini
Jakarta, tvOnenews.com- Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B. Ambary mengingatkan agar seluruh jemaah mematuhi aturan di Arab Saudi.
Hal ini sebagai, pencegahan terjadinya penangkapan warga negara Indonesia (WNI) lagi yang sudah tiga kali terjadi. Kasus penangkapan menjadi sorotan, karena ada yang masih ditahan oleh Aparat Keamanan Saudi.
"Pemerintah Saudi saat ini memang sangat perketat razia, untuk para jemaah ingin berhaji tanpa Tasreh," kata Konjen Yusron dalam keterangan Konferensi Pers, Minggu (2/6/2023)
"Pemerintah Arab pun juga sudah umumkan, kalau ara hukuman bagi jemaah maupun penyelenggara haji tanpa tasreh. Bagi jemaah terkena hukuman denda sebesar 10 ribu riyal dan dideportasi selama 10 tahun," jelas Konjen Yusron
Perlu diketahui, kasus penangkapan terkahir yang terjadi pada awal Juni ini (1/6). Sebanyak 37 WNI ditahan oleh Aparat Keamanan Arab Saudi.
Namun, kabarnya 3 dari 37 orang diproses lanjut. Di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Khusus kasus terakhir, penangkapan 37 orang WNI. Saat ini, tim perlindungan jemaah haji KJRI Jeddah mendampingi mereka," sambungnya
"Putusan dari Aparat Keamanan semalam, kalau 3 orang di bawa ke Kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisanya masih ditahan Aparat Keamanan Saudi," papar Konjen Yusron
Atas kejadian sudah 3 kali penangkapan WNI di Arab Saudi. Konjen Yusron mengimbau agar seluruh jemaah Indonesia mematuhi segala aturan yang berlaku.
"Sekali lagi, kami mengimbau agar seluruh jemaah ingin berhaji, agar selalu mematuhi ketentuan aturan dan hukum yang berlaku. Berhaji lah dengan Tasreh, jangan sampai uang hilang dan haji pun melayang," pesannya untuk jemaah Indonesia. (klw).