Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Kemenag Terbitkan Aturan Pembayaran Dam Berikut Tatalaksana dan Besarannya.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama/mch 2024

Jemaah Haji Indonesia Wajib Tahu, Kemenag Terbitkan Aturan Pembayaran Dam Berikut Tatalaksana dan Besarannya

Senin, 3 Juni 2024 - 11:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. Hal ini tentu wajib diketahui oleh seluruh jemaah haji indonesia.


Menurut Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji. Sekaligus, memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.


“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna dalam keteragannya di laman Kemenag, Senin (3/6/2024)


Disampaikan, kalau dalam surat edaran itu, bukan hanya besaran biaya dam, juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

 

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.


Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, ada standar dan komponen biaya DAM bisa dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
04:05
03:21
Viral