- MCH 2024
Konjen RI Jeddah: Haji Tanpa Tasreh akan Dihukum 10 Ribu Riyal dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun
Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 50 ribu riyal sekaligus hukuman penjara selama enam bulan.
"Juga dicekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang melakukan berulang tersebut maka akan mendapatkan berlipat ganda," ucapnya.
Konjen RI Jeddah itu menyampaikan hal tersebut akibat baru-baru ini telah terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan WNI.
Kejadian awal melihatkan 24 WNI ditangkap setelah melakukan miqat di Bir Ali, Madinah.
Polisi Arab Saudi mendapatkan mereka tidak memiliki visa haji saat hendak ibadah haji menuju Makkah.
Meski aparat keamanan Arab Saudi telah membebaskan 22 WNI dan dua orang lainnya masih ditahan diduga sebagai koordinator sekaligus penyedia jasa keberangkatan haji furoda.
Tak hanya itu, Yusron mendapat kabar sejumlah 19 WNI lainnya juga ditahan karena dicurigai akan berhaji tahun ini.