Jemaah haji reguler di Madinah tengah bersiap menuju Makkah.
Sumber :
  • MCH 2024

Konjen RI Jeddah: Haji Tanpa Tasreh akan Dihukum 10 Ribu Riyal dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Senin, 3 Juni 2024 - 12:51 WIB

Makkah, tvOnenews.com - Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bagi yang berangkat tanpa tasreh haji tidak akan sah ibadah hajinya.

Yuson juga menyebut WNI yang tidak memiliki tasreh haji akan dikenakan sanksi oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah Arab Saudi juga sudah mengumumkan kalau ada hukuman bagi penyelenggara haji tanpa Tasreh akam terkena hukuman sebesar 10 ribu real plus deportasi cekal masuk Saudi Arabia selama 10 tahun," ujar Yusron di Makkah dikutip tvOnenews.com, Senin (3/6/2024).

Ia mengingatkan agar tasreh haji harus dipenuhi mengingat Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan ketat pada pelaksanaan haji 2024.

"Pemerintah Arab Saudi saat ini memang sangat memperketat razia. Untuk para jemaah yang ingin berhaji tanpa Tasreh," tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa, penyelenggara sekaligus koordinator keberangkatan jemaah tanpa tasreh dan visa haji akan dikenakan sanksi lebih berat dari pihak Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar 50 ribu riyal sekaligus hukuman penjara selama enam bulan.

"Juga dicekal masuk Saudi selama 10 tahun. Bagi pelaku yang melakukan berulang tersebut maka akan mendapatkan berlipat ganda," ucapnya.

Konjen RI Jeddah itu menyampaikan hal tersebut akibat baru-baru ini telah terjadi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan WNI.

Kejadian awal melihatkan 24 WNI ditangkap setelah melakukan miqat di Bir Ali, Madinah.

Polisi Arab Saudi mendapatkan mereka tidak memiliki visa haji saat hendak ibadah haji menuju Makkah.

Meski aparat keamanan Arab Saudi telah membebaskan 22 WNI dan dua orang lainnya masih ditahan diduga sebagai koordinator sekaligus penyedia jasa keberangkatan haji furoda.

Tak hanya itu, Yusron mendapat kabar sejumlah 19 WNI lainnya juga ditahan karena dicurigai akan berhaji tahun ini.

Setelah aparat Saudi memeriksanya bahwa 19 WNI tersebut tidak terbukti ingin naik haji hanya sebagai rangkaian kunjungan ke Arab Saudi.

"Pada 28 Mei kami mendapatkan informasi penangkapan 19 WNI yang juga di Madinah. Kami Alhamdulillah berhasil mengeluarkan karena tidak ada tanda-tanda mereka akan berhaji tahun ini," imbuhnya.

Terkini, polisi Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI di Madinah karena terbukti hanya membawa visa ziarah sebelum ibadah haji.

"Tim pelindung jemaah haji KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka di pemerikasaan Kejaksaan Arab Saudi," ungkapnya.

"Putusan dari aparat keamanan semalam tiga orang, dibawa ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan sisanya masih ditahan di aparat keamanan Saudi," tambahnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh WNI dan juga jemaah haji selalu mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Arab Saudi dan kejadian tersebut tidak terulang lagi.

"Berhaji lah dengan Tasreh, jangan sampai uang hilang dan haji melayang," pungkasnya. (put/mch/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral