Sumber :
- ANTARA
PBNU Mengaku Punya Sumber Daya Mumpuni untuk Kelola Tambang; Kami Siap!
Senin, 3 Juni 2024 - 13:32 WIB
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).(ant/bwo)