- youtube
Anak Durhaka Dicoret dari KK, Apakah Tetap Dapat Harta Warisan? Ternyata Kata Buya Yahya Itu Hukumnya Sudah...B
tvOnenews.com - Apakah anak yang durhaka, nakal, sampai dicoret dari KK oleh orang tuanya jadi membuatnya tidak mendapatkan harta warisan?
Saking nakalnya anak tersebut sampai-sampai dicoret oleh orang tuanya dari KK.
Apakah itu artinya ia tidak lagi berhak mendapatkan harta warisan jika orang tuanya meninggal?
Tidak jarang terjadi di tengah-tengah masyarakat, anggapan bahwa anak yang punya sikap nakal hingga dicap durhaka itu tidak berhak atas warisan.
Apalagi jika sudah dicoret dari KK atau Kartu Keluarga.
Benarkah demikian?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum harta warisan untuk anak nakal.
Tidak sedikit orang yang berpatokan pada KK saat pembagian harta warisan.
Jika ada satu anak yang dianggap nakal sampai dicoret dari KK maka ia disebut tidak berhak menerima harta warisan.
Lantas benarkah anak nakal yang dicoret dari KK menjadi tidak boleh mendapatkan harta warisan?
Berkaitan dengan hal ini, Buya Yahya menyebutkan apa saja yang bisa membatalkan hak harta warisan.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya tidak ada yang bisa membatalkan waris karena itu sudah tergaris dari garis keturunan yang tak akan bisa dihapuskan.
"Tidak ada yang bisa membatalkan waris," kata Buya Yahya.
Walaupun itu anak kurang ajar, nakal, durhaka, tetap ia berhak atas harta warisan dari orang tuanya.
"Anak badung kurang ajar, bapak yang tidak tanggung jawab dan sebagainya tetap saling mewarisi," ujar Buya Yahya.
Sementara itu, ternyata juga ada sebab-sebab yang membuat tak berhak mendapatkan harta warisan.
"Yang menjadi sebab tidak saling mewarisi ada dua," kata Buya Yahya.
Sebab yang pertama adalah berbeda agama, kemudian yang kedua adalah pembunuhan.
"Yang pertama, beda agama," jelas Buya Yahya.
"Kedua, pembunuhan, anak butuh bapaknya, ini enggak boleh, enggak mewarisi, karena kalau diizinkan warisi nanti semuanya membunuh biar cepet dapat bagian, naudzubillah," lanjutnya.
Jadi, jika hanya karena dicoret dari KK atau karena nakal, bukan menjadi sebab tidak bisa mendapatkan harta warisan.
"Jadi enggak ada pembatalan nasab, biarpun dibatalkan di akta tidak akan batal secara hakikat, dan enggak boleh membatalkan nasab," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini