Update: Konjen RI di Jeddah Sebut Bukan Hanya dari Makassar, WNI Jemaah Visa Non-Haji Ditangkap di Arab Saudi Juga Berasal dari Berbagai Daerah.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar klw

Update: Konjen RI di Jeddah Sebut 37 WNI Jemaah Visa Non-Haji Ditangkap di Arab Saudi Bukan Hanya dari Makassar, Juga Berasal dari Daerah Lain

Senin, 3 Juni 2024 - 19:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penangkapan warga negara indonesia (WNI) jemaah Visa Non-Haji sudah terjadi tiga kali. Pada kasus ketiga yang 37 orang dikatakan, sebelumnya dari Makassar.


Dalam briefing lewat zoom bersama Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, menjelaskan kalau ke-37 WNI itu berasal dari berbagai daerah. Disebutkan dari Makassar karena identitas Paspor diterbitkan di sana.

Daerah asal para WNI, antara lain: Surabaya, Pati, Kendari, Bogor, Karawang,Bengkulu,dll.

 

"Setelah saya cek satu-satu ya macem-macem, bukan hanya dari Makassar. Tapi juga ada dari Kendari, Surabaya, Karawang, Pati, Bogor, Bengkulu," ujar Konjen RI Yusron dalam zoom meeting bersama wartawan, Senin (3/6/2024)


Sementara untuk jumlah tepatnya, atau sebaran WNI, Konjen Yusron hanya mengatakan mayoritas dari Makassar.


Lebih lanjut, ia juga mengatakan kalau ke-37 WNI jemaah visa non-haji ini merupakan satu rombongan dari Jakarta.

"Jumlah tepat, paspor keluaran Makassar itu ada 20 di Makassar. Tapi yang lain, ada dari Kendari, Bogor, Karawang, Pati, Surabaya,dll," jelasnya

"Apakah sudah dipastikan?, iya ini satu rombongan. Mereka semua dari Jakarta berangkat dari Soekarno Hatta menuju Madinah," sambungnya


Sebelumnya, Konjen Yusron mengatakan kalau dari 37 orang itu 34 telah dibebaskan, dan dipulangkan ke Tanah Air. Sementara 3 lainnya akan menghadapi proses hukum di Saudi.

 

Mereka terdiri atas 16 perempuan dan 21 laki-laki. "34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini. Sementara 3 lainnya akan menjalani proses hukum," kata Yusron, di waktu yang berbeda. (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral