- dok.tangkapan layar zoom/klw
Tiba di Indonesia, 34 WNI Jemaah Visa Non-Haji Katanya Bebas dan Tak Dapat Hukuman Deportasi, Kok Bisa? Ini Penjelasan KJRI
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penangkapan 37 warga negara Indonesia (WNI) Jemaah Visa Non-Haji 34 orang sudah tiba di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B. Ambary melalui zoom meeting bersama wartawan, pada Senin (3/6) kemarin.
Dalam penjelasan, Konjen RI di Jeddah Yusron beri tahu waktu tiba ke-34 WNI itu dijadwalkan pukul 21.30 tadi malam di Bandara Soekarno Hatta.
"Mereka kita cek kepulangan setelah dibebaskan, kapan saja mereka siap pulang setelah kita tanya. Mereka tiba pukul 21.30 di Soekarno Hatta pakai Maskapai Qatar Airline," kata Konjen RI Yusron dalam Zoom, Senin (3/6/2024)
34 WNI Jemaah Visa Non-Haji Dibebaskan tanpa Hukuman Deportasi
Sementara terkait hukuman untuk ke-34 WNI tersebut, Konjen RI tak bisa ikut campur. Hal itu, hanya diputuskan oleh Aparat Keamanan di Arab Saudi, katanya.
Namun, prediksi dari KJRI, kalau 34 WNI dibebaskan tanpa hukuman deportasi, karena mereka tidak mengenakan baju ihram. Hal ini sama halnya, kasus pada 19 WNI sebelumnya.