Konjen RI Yusron Tegaskan Isu Penangkapan Jemaah Tanpa Tasreh Bukan Hanya Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar Konferensi pers

Konjen RI Yusron Tegaskan Isu Penangkapan Jemaah Tanpa Visa Haji Bukan Hanya Indonesia, Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 4 Juni 2024 - 10:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Maraknya kasus penangkapan jemaah di Arab Saudi tanpa visa haji atau visa non-haji ini jadi sorotan.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary menjelaskan, kalau apa yang terjadi beberapa hari terakhir, adanya penangkapan warga negara Indonesia (WNI) tanpa visa haji atau tasreh. Hal ini, juga terjadi pada warga negara lain.

"Isu Haji tanpa tasreh ini bukan hanya hanya didominasi WNI saja. Dari negara lain, ada yang kasus-kasus serupa juga banyak dari negara lain," kata Konjen RI Yusron, dalam zoom meeting, Senin (3/6/2024).

"Bahkan saya dapat kabar, katanya sudah ada puluh ribu warga dari suatu negara yang sudah stand by di Makah sejak Ramadan, tapi tidak pulang untuk melaksanakan ibadah haji," paparnya.

Menurutnya, informasi yang ada, tidak dijelaskan secara detail dari negara mana saja juga mengalami kasus serupa WNI.

"Itu informasinya tapi tidak disebutkan dari mana asal negaranya itu, memang terjadi untuk semua warga negara, tidak hanya negara Indonesia," jelas Konjen RI Yusron.

"Teman-teman juga udah tahu kan kemarin ada Rp20.000 bisa umroh yang Stay di Mekkah itu kan maksud dari berbagai negara bukan hanya Indonesia itu," sambungnya.

Perlu diketahui, kasus penangkapan WNI tanpa visa haji sudah terjadi 3 kali. Di mana dari kasus pertama pada 28 Mei kemarin ke-19 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia.

Sementara untuk kasus ke-2, ada 24 WNI jemaah yang ditangkap, tapi 2 orang lagi masih ditahan di Aparat Keamanan Saudi, untuk didalami kasusnya. Sedangkan, ke-22 lainnya sudah balik ke Tanah Air.

Terakhir, ialah kasus 37 WNI tanpa visa haji yang mayoritas dari Makassar ini 34 jemaah sudah dipulangkan ke Indonesia, tapi 3 orang masih ditahan di Saudi. (klw).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral