- dok.tangkapan layar youtube
Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu...
Jakarta, tvOnenews.com- Alat makan bersifat private, yang digunakan karena berdasarkan kebutuhan pribadi. Ini kata Buya Yahya secara umum.
Ketika punya teman atau keluarga yang beragama non-muslim, seperti nasrani. Bahkan juga satu rumah, artinya makan dan minum pun akan bersama-sama.
Hal ini dijawab oleh ahli agama Buya Yahya dalam YouTubenya Buya Yahya, kalau agama islam itu indah dan memahami. Sehingga diperbolehkan Allah swt, tapi bersifat makruh.
"Kita boleh gunakan wadahnya atau piringnya orang kafir itu makruh," kata Buya dikutip, Rabu (5/6/2024)
"Biarpun kita tahu orang kafir tidak mengerti Bagaimana mencuci 3/7kali," sambungnya
Menurutnya, sudah biasa jika terkadang soal ini buat seseorang muslim bingung. "Dinilai karena tidak cuci tangan sebanyak 7kali berarti najis, terus contoh lainnya, dia itu sudah pegang tombol itu, dan basah saya bisa kena najis kalau kaya gitu bisa gila atau stres lama-lama," katanya lagi