Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu.....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube

Berbagi Peralatan Makan Non-Muslim karena Tinggal Serumah, Bagaimana Hukumnya di Islam? Buya Yahya Ungkap Perlu...

Rabu, 5 Juni 2024 - 04:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-  Alat makan bersifat private, yang digunakan karena berdasarkan kebutuhan pribadi. Ini kata Buya Yahya secara umum.

Ketika punya teman atau keluarga yang beragama non-muslim, seperti nasrani. Bahkan juga satu rumah, artinya makan dan minum pun akan bersama-sama.


Hal ini dijawab oleh ahli agama Buya Yahya dalam YouTubenya Buya Yahya, kalau agama islam itu indah dan memahami. Sehingga diperbolehkan Allah swt, tapi bersifat makruh.


"Kita boleh gunakan wadahnya atau piringnya orang kafir itu makruh," kata Buya dikutip, Rabu (5/6/2024)


"Biarpun kita tahu orang kafir tidak mengerti Bagaimana mencuci 3/7kali," sambungnya

 

Menurutnya,  sudah biasa jika terkadang soal ini buat seseorang muslim bingung. "Dinilai karena tidak cuci tangan sebanyak 7kali berarti najis, terus contoh lainnya, dia itu sudah pegang tombol itu, dan basah saya bisa kena najis kalau kaya gitu bisa gila atau stres lama-lama," katanya lagi

 

Hal ini pun sudah  digambarkan dalam hadist riwayat Abu Daud, no. 3839, ‘Kami bertetangga dengan Ahli Kitab, mereka memasak babi di anic-panci mereka, dan meminum khamar di wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika kalian dapatkan selainnya maka gunakanlah (wadah itu) untuk makan dan minum. Jika kalian tidak mendapatkan selainya, maka cucilah wadah (mereka) dengan air, lalu makan dan minumlah (dengan wadah itu).” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).


Sehubungan dengan ini, ia pun menegaskan sudah dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. Sehingga tidak diragukan.

 

"Ulama sudah menjelaskan, itu pun dari Baginda Nabi Muhammad Saw. Kita boleh pakai wadah atau piring orang kafir, hukumnya makruh. Hendaknya dihindari," jelas Buya


Lantas bagi yang serumah dengan non muslim, apakah perlu mencuci terlebih dahulu wadah atau piring?. begini kata Buya Yahya.

Buya menjawab, tidak perlu sejauh itu. Selama wadah non-muslim gunakan terlihat bersih saat itu, tak perlu ragukan.  

Terkecuali, jika saat digunakan, anda melihat ada kotoran.  Anda tahu karena diberitahukan pemilik habis makan babi, baru boleh dibersihkan sebanyak 7 kali.


"Bilas sampai 7 kali, kalau sudah bersih ya gunakan. Namun, bila kita pakai wadah seperti piring, tapi tidak tahu kapan dicucinya ini, dan tidak terlihat kotor ya jangan katakan itu najis," pesan Buya


Lebih lanjut, Buya katakan jika alat makan langsung bersinggungan dengan mulut air liur maka haram. Sebab kita tahu, dia makan babi, dan najis pasti menempel di gelasnya.

"Namun perlu diingat untuk wadah gelas, kita tidak boleh menggunakannya secara bersamaan. Jelas di mulutnya itu, ada najis karena dia makan daging babi atau anjing," tegas Buya Yahya


"Apabila anda satu rumah dengan non islam, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Kita tahu di makan daging apa, maka tegurlah secara baik mungkin agar paham dan tidak tersinggung," imbuh Buya. (klw)

Wallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral