Sumber :
- ANTARA
Kebijakan Jokowi Ormas Kelola Tambang Dinilai Din Syamsuddin Terlambat: Bisa Dinlai Upaya Koptasi!
Rabu, 5 Juni 2024 - 05:37 WIB
Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).(ant/bwo)