Kasus 1 WNI Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka di Arab Saudi, Konjen RI Yusron: Memiliki Travel Jual Layanan Haji Visa Ziarah.
Sumber :
  • dok.Media Center Haji/mch2024

Kasus 1 WNI Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka di Arab Saudi, Konjen RI Yusron: Dia Memiliki Travel Jual Layanan Haji Visa Ziarah

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Penangkapan 1 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi kini ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dia perempuan berinisial LMN yang berusia 40 tahun ditangkap karena menawarkan paket haji tanpa antre dengan visa ziarah.


Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary kalau bukti lainnya, juga ditemukan si tersangka mempunyai travel. Travel yang berinisial AND Tour and Travel ini memang sudah mendapatkan izin tapi hanya untuk umrah bukan layanan haji.


"Saya nggak punya informasi itu, tapi dia punya travel namanya AND tour and travel, dan hanya memiliki izin umroh dan tidak memiliki izin untuk berangkatkan haji," uja Konjen RI Jeddah Yusron dalam Zoom Meeting, Sabtu (7/6/2024)

"Dia bukan selebgram tapi pegiat media sosial lah yang pengikutnya ada 5 ribuan. Promosi di facebook, haji tanpa antre pakai visa ziarah," sambungnya


Lebih lanjut, dikatakan kalau kondisi dari tersangka dalam keadaan sehat. Dia ditangkap bersama keponakannya saat hendak menuju Hotel.


Kasus ini selain ditangani oleh KJRI, pihak suami LMN juga ikut serta. Di mana, ia menemani sang istri untuk pendampingan hukum.


"Suaminya bertemu dengan apa namanya bertemu dengan Jaksa Arab Saudi," sambungnya

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral