Kasus 1 WNI Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka di Arab Saudi, Konjen RI Yusron: Memiliki Travel Jual Layanan Haji Visa Ziarah.
Sumber :
  • dok.Media Center Haji/mch2024

Kasus 1 WNI Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka di Arab Saudi, Konjen RI Yusron: Dia Memiliki Travel Jual Layanan Haji Visa Ziarah

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Penangkapan 1 warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi kini ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, dia perempuan berinisial LMN yang berusia 40 tahun ditangkap karena menawarkan paket haji tanpa antre dengan visa ziarah.


Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary kalau bukti lainnya, juga ditemukan si tersangka mempunyai travel. Travel yang berinisial AND Tour and Travel ini memang sudah mendapatkan izin tapi hanya untuk umrah bukan layanan haji.


"Saya nggak punya informasi itu, tapi dia punya travel namanya AND tour and travel, dan hanya memiliki izin umroh dan tidak memiliki izin untuk berangkatkan haji," uja Konjen RI Jeddah Yusron dalam Zoom Meeting, Sabtu (7/6/2024)

"Dia bukan selebgram tapi pegiat media sosial lah yang pengikutnya ada 5 ribuan. Promosi di facebook, haji tanpa antre pakai visa ziarah," sambungnya


Lebih lanjut, dikatakan kalau kondisi dari tersangka dalam keadaan sehat. Dia ditangkap bersama keponakannya saat hendak menuju Hotel.


Kasus ini selain ditangani oleh KJRI, pihak suami LMN juga ikut serta. Di mana, ia menemani sang istri untuk pendampingan hukum.


"Suaminya bertemu dengan apa namanya bertemu dengan Jaksa Arab Saudi," sambungnya


Sejauh ini, kasus jemaah Indonesia tanpa visa haji atau visa ziarah ini masih dalam penyidikan oleh Aparat Keamanan Saudi. Tersangka LMN dipastikan tidak bebas atau dipulangkan ke Tanah Air.


Dengan alasan, Kejaksaan memutuskan kasus ini tergolong berat. Sehingga KJRI masih menunggu proses hukum yang berlaku di sini.


"Mereka sekarang ada di Makkah lagi diurus sama suami si pelaku si Ac. kondisinya Alhamdulillah mereka seha," terang Konjen RI Jeddah Yusron.


"Menurut Jaksa kasus ini, cukup berat di Arab Saudi dan tidak bisa memperoleh jaminan. Untuk apa pembebasan dengan jaminan kecuali, nanti ada temuan-temuan baru dari kasus ini baru bisa dibahas lebih lanjut," ungkapnya


Perlu diketahui, kasus penangkapan WNI di Arah Saudi bukan baru kali ini. Sudah ada 3 kali penangkapan dan kasus ini, sehingga ditotal 4 dengan jenis kasus hampir sama yaitu menggunakan visa ziarah. (put/klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral