- Media Center Haji
Ini Standar RPH Pelaksanaan Dam, Simak Kriterianya
Pertama, kata Hilman, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah)," jelasnya.
"Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, " sambungnya.
Sementara untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, Hilman mengatakan akan ada yang diutamakan.
"Diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.
Dengan terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.