- dok.tangkapan layar zoom
Satu Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka dan 50 Jemaah Indonesia Masih Ditahan dan Sulit Dibebaskan di Arab Saudi, Ini Penjelasan Konjen RI Yusron
Madinah, tvOnenews.com -- Kasus penangkapan 1 pegiat media sosial pada Jumat (7/6) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka sama Aparat Keamanan Arab Saudi. Tersangka ditangkap bersama 50 jemaah Indonesia lainnya yang kini juga masih ditahan.
Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, mereka semua akan sulit dibebaskan. Hal tersebut disamping oleh Kejaksaan Saudi, karena dianggap kasus berat.
Sekalipun pihak KJRI memohon berusaha mereka dibebaskan, terutama 50 jemaah karena dianggap korban.
"Namun menurut Jaksa kasus ini cukup berat di Arab Saudi, dan tidak bisa memperoleh jaminan untuk apa pembebasan dengan jaminan kecuali. Nanti ada temuan-temuan baru dari kasus ini baru bisa dibahas lebih lanjut," ungkap Konjen Yusron dalam Zoom Meeting di Makkah, Jumat (7/6/2024)
Dengan demikian, sampai sekarang proses hukum masih berlanjut untuk 1 tersangka bersama 50 jemaah itu.
Berdasarkan keterangan tersangka, Konjen RI Yusron katakan si tersangka berinsial LMN (40 tahun) itu, ternyata memiliki agen Travel.
Namun, travel si tersangka belum mendapatkan izin untuk berangkatkan haji. Hanya izin untuk umrah.