1 Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka dan 50 Jemaah Indonesia Masih Ditahan dan Sulit Dibebaskan di Arab Saudi, Ini Penjelasan Konjen RI Yusron.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar zoom

Satu Pegiat Media Sosial Ditetapkan Tersangka dan 50 Jemaah Indonesia Masih Ditahan dan Sulit Dibebaskan di Arab Saudi, Ini Penjelasan Konjen RI Yusron

Minggu, 9 Juni 2024 - 10:26 WIB

Madinah, tvOnenews.com -- Kasus penangkapan 1 pegiat media sosial pada Jumat (7/6) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka sama Aparat Keamanan Arab Saudi. Tersangka ditangkap bersama 50 jemaah Indonesia lainnya yang kini juga masih ditahan.

Menurut Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary, mereka semua akan sulit dibebaskan. Hal tersebut  disamping oleh Kejaksaan Saudi, karena dianggap  kasus berat.

Sekalipun pihak KJRI memohon berusaha mereka dibebaskan, terutama 50 jemaah karena dianggap korban.  


"Namun menurut Jaksa kasus ini cukup berat di Arab Saudi, dan tidak bisa memperoleh jaminan untuk apa pembebasan dengan jaminan kecuali. Nanti ada temuan-temuan baru dari kasus ini baru bisa dibahas lebih lanjut," ungkap Konjen  Yusron dalam Zoom Meeting di Makkah, Jumat (7/6/2024)


Dengan demikian, sampai sekarang proses hukum masih berlanjut untuk 1 tersangka bersama 50 jemaah itu.


Berdasarkan keterangan tersangka, Konjen RI Yusron katakan si tersangka berinsial LMN (40 tahun) itu, ternyata memiliki agen Travel.


Namun, travel si tersangka  belum mendapatkan izin untuk berangkatkan haji. Hanya izin untuk umrah.


"Jadi tawaran dia haji tanpa antre gunakan visa ziarah sebesar 100 juta. Nah di akun sosmed facebook LMN ini juga mempromosikan banyak dari buat smart card haji juga," jelasnya


Dengan iming-iming pergi haji tanpa antre dan gunakan visa ziarah. Faktanya, setelah ditangkap  memang 50 jemaah hanya tanpa visa haji atau tasreh untuk berhaji, mereka pelanggan (costumer) yang pakai travel si tersangka.

Tentunya, ini tidak sesuai  ketentuan yang berlaku dan aturan di Arab Saudi ataupun  Indonesia.  

"Saya nggak punya informasi itu, tapi dia punya travel inisial namanya AND tour and travel dan hanya memiliki izin umroh," terang Konjen Yusron

Penangkapan dilakukan karena si tersangka merupakan kordinator sekaligus pemilik travel yang aktif promosi di media sosial Facebook haji dengan visa ziarah.  

Konjen RI Yusron pun berpesan agar jemaah Indonesia  mematuhi  dan menghormati ketentuan  dan aturan yang berlaku di Arab Saudi. Supaya tidak lagi ada penangkapan dan bisa beribadah dengan nyaman dan tenang. (put/klw).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral