Apakah Boleh Panitia Kurban Meminta Biaya Sebagai Administrasi dalam Islam? Ini Penjelasan Ustaz Erwandi Kalau Itu Lebih....
Sumber :
  • dok.ilustrasi daging Kemenkeu

Apakah dalam Islam Boleh Panitia Kurban Minta Biaya Sebagai Administrasi? Ini Penjelasan Ustaz Erwandi Kalau Itu Lebih

Senin, 10 Juni 2024 - 05:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Tak lama lagi hari raya Idul Adha akan tiba. Momen yang akrab ukat muslim dengan hewan kurban, dalam proses pemotongan dan pembagiannya umum ada panitia di Masjid.

 

Muncul sebuah pertanyaan dalam YouTube tanya ustadz. Ustaz Dr Erwandi Tarmizi, MA memberi penjelasan seputar petugas atau panitia kurban tersebut, apakah diperbolehkan panitia meminta biaya sebagai administrasi?.

 

Ustaz Erwandi katakan tidak masalah. Sebab itu lebih baik, dibandingkan mengambil daging kurban sebagai bentuk upah panitia atau tukang jagal

 

 

"Iya, itu lebih bagus daripada mereka mengambil dari dagingnya kalau itu bagian upah. Tapi kalau mereka diberikan sebagai hadiah nggak ada masalah," kata Ustaz Erwandi dikutip, Senin (10/6/2024)

 

 

"Tapi khawatir para panitia mengambil imbalan yang lebih besar, daripada masyarakat umum. Ini dikhawatirkan mereka meminta lebih banyak, karena kami kan kerja. Nah ini berarti ini upah imbalan kerja," sambungnya 

 

 

Lebih lanjut, ia katakan kalau petugas atau panitia kurban (termasuk tukang jagal) ini dilarang menerima upah daging kurban. Hal tersebut, sudah disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. 

 

 

“Sungguh Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabiyullah saw memerintahkan agar ia melaksanakan kurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semuanya dagingnya, kulitnya dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan beliaupun agar tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim).

 

 

Ali Ra. ia berkata; Rasulullah saw. telah memerintahkan kepadaku agar membantu dalam pelaksanaan kurban untanya dan agar membagikan kulit dan pakaiannya dan beliaupun memerintahkan kepadaku agar aku tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban kepada jagal. Ia (Ali) berkata: Kami memberikan upah (jagal) dari harta kami.” (HR. Abu Dawud).

 

 

Dengan begitu, Ustaz Erwandi sampaikan lagi, jika biaya administrasi dalam panitia kurban berupa keperluan proses pengemasan dan sebagainya ini sah saja. 

 

 

Hal yang dikhawatirkan itu, di masyarakat, Ustaz Erwandi katakan ada yang berikan daging kurban melebihi jumlah pada umumnya. Pemberian itu sebagai bentuk upahnya, tidak boleh. 

 

 

 

"Sedangkan bagi yang berkurban kata Nabi Muhammad saw para tukang jagal tidak dibolehkan diberikan sebagai upah," terangnya 

 

 

"Tapi kalau diberikan sebagai hadiah tidak masalah. Seperti itu lebih baik, terus terang ada biaya administrasi, karena memanggil pemasok hewan kurban atau lainnya atau hak panitia bila uang administrasi dibelikan untuk plastik, pisau dan keperluan tidak masalah," pesan Ustaz Erwandi 

 

 

"Daripada panitia tidak diberikan upah, tapi dia mengambil daging kurban lebih besar daripada yang lain, ini yang tidak diboleh," tutupnya. (klw)

 

 

Waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral