50 Jemaah Masih Tertahan di Arab Saudi, Konjen RI Yusron Harapkan Segera Bisa Dilepaskan dan Balik ke Tanah Air.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar

50 Jemaah Masih Tertahan di Arab Saudi, Konjen RI Yusron Harapkan Segera Bisa Dilepaskan dan Balik ke Tanah Air

Senin, 10 Juni 2024 - 08:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Sekitar 50 jemaah masih ditahan oleh Keamanan Arab Saudi. Mereka ditangkap, bersamaan dengan satu pegiat media sosial yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di sana.

 

Menurut Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary kalau 50 jemaah bersama satu tersangka masih ditahan karena masih dalam proses hukum. Pihak KJRI pun sudah membantu, dan terus mendampingi, tetapi Kejaksaan Arab Saudi sebut kasus ini berat. 

 

"Kami memohon supaya bisa dibebaskan dengan jaminan namun, menurut Jaksa kasus ini cukup berat di Arab Saudi. Dan tidak bisa memperoleh jaminan untuk pembebasan dengan jaminan, kecuali nanti ada temuan baru dari kasus ini bisa dibahas lebih lanjut," ujar Konjen RI Yusron dalam Zoom Meeting, Jumat (7/6/2024)

 

Kasus yang melibatkan satu tersangka merupakan pegiat media sosial ini, ternyata aktif mempromosikan paket haji tanpa antre dengan visa ziarah. Hal ini, tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan Haji Indonesia maupun Arab Saudi. 

 

Tersangka berinisial LMN (40) juga pemilik agen travel umrah. Sementara, untuk ke-50 jemaah Indonesia ini, merupakan pelanggan atau costumer menggunakan jasa si tersangka. 

 

"Jadi tawaran dia haji tanpa antre gunakan visa ziarah sebesar 100 juta. Nah di akun sosmed LMN juga mempromosikan banyak dari buat smart card haji juga ada," ungkapnya

 

"Saya nggak punya informasi itu, tapi dia punya travel namanya AND tour and travel dan hanya memiliki izin umroh bukan izin haji," jelas Konjen RI Yusron 

 

Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah atas kasus penangkapan 50 jemaah niat haji pakai visa ziarah, bersama satu pegiat media sosial yang sudah ditetapkan tersangka oleh Aparat Keamanan Saudi. 

 

Sebelumnya, Yusron menjelaskan, visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah visa haji dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.

Kemudian, ia berpesan masyarakat Indonesia akan berhaji harus melalui jalur resmi telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

 

"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” tegasnya beberapa waktu lalu. (put/klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral