Buya Yahya, hukum kurban patungan.
Sumber :
  • youtube

Kurban Patungan Apa Hukumnya dalam Islam, Boleh atau Tidak? Buya Yahya Tegaskan: Jangan...

Senin, 10 Juni 2024 - 10:17 WIB

"Kalau ingin jadikan kurban, dihadiahkan semuanya bersepakat memberikan bagian saya kepadamu, akhirnya sapi atau kambing itu dimiliki oleh satu orang atau sapi dimiliki 7 orang, setelah itu mereka berkurban," jelas Buya Yahya.

"Yang lain, mendapatkan pahala menolong orang berkurban, yang satu dapat pahala kurban," lanjutnya.

Oleh karena itu, Buya Yahya berpesan agar jangan langsung melarang orang yang ingin kurban dengan cara patungan.

"Mudah untuk menyelesaikan masalah, yang penting jangan dilarang, enggak sah, dibatalin, ini ustaz kok menghalangi orang," tegas Buya Yahya.

"Bukan tidak boleh, cuma tidak jatuh kurban, pahalanya dapat, dimakan enak kok," lanjutnya.

Karena pada dasarnya itu tetap bisa mendapat pahala sedekah.

Jika perlu, diarahkan patungan tersebut agar bisa menjadi kurban.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
02:27
01:11
11:12
01:42
08:26
Viral