Sumber :
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Kalau Calon Jamaah Haji Meninggal, Memangnya Uang Pendaftarannya Bisa Dicairkan? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas…
Senin, 10 Juni 2024 - 15:42 WIB
Umumnya, calon jamaah haji yang telah menantikan waktu keberangkatan ke Tanah Suci, namun mengalami sakit hingga meninggal dunia dan tak dapat pergi Haji.
Lantas, apa yang harus dilakukan bagi Ahli Waris ketika hal tersebut terjadi?
Buya Yahya. (Ist)
Buya Yahya menjelaskan setiap calon jamaah haji yang sudah mendaftarkan diri, maka orang tersebut dianggap sebagai orang wajib haji.
Meski pembayarannya sudah lunas maupun belum, tetap saja sudah dikatakan sebagai wajib haji.
Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan orang yang telah meninggal dunia tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji.
Maka, kewajiban menunaikan ibadah haji ini dilimpahkan kepada ahli waris atau salah satu anaknya.