Buya Yahya jelaskan jika calon jamaah haji meninggal dunia.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Kalau Calon Jamaah Haji Meninggal, Memangnya Uang Pendaftarannya Bisa Dicairkan? Ternyata Buya Yahya Jawab Tegas…

Senin, 10 Juni 2024 - 15:42 WIB

Umumnya, calon jamaah haji yang telah menantikan waktu keberangkatan ke Tanah Suci, namun mengalami sakit hingga meninggal dunia dan tak dapat pergi Haji. 

Lantas, apa yang harus dilakukan bagi Ahli Waris ketika hal tersebut terjadi?


Buya Yahya. (Ist)

Buya Yahya menjelaskan setiap calon jamaah haji yang sudah mendaftarkan diri, maka orang tersebut dianggap sebagai orang wajib haji.

Meski pembayarannya sudah lunas maupun belum, tetap saja sudah dikatakan sebagai wajib haji.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengatakan orang yang telah meninggal dunia tersebut memiliki kewajiban untuk melaksanakan haji.

Maka, kewajiban menunaikan ibadah haji ini dilimpahkan kepada ahli waris atau salah satu anaknya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral