- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Mau Berkurban tapi Masih Punya Utang Belum Dibayar, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Kalau…
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.
Meski begitu, Buya Yahya menyebutkan seseorang yang masih memiliki utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.
"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," kata Buya Yahya.
Bila masih nekat untuk berkurban sementara utang sudah jatuh tempo, maka ini menurut Buya Yahya termasuk maksiat.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," lanjutnya.
Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.