- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Mau Berkurban tapi Masih Punya Utang Belum Dibayar, Memangnya Boleh? Buya Yahya Tegaskan Kalau…
tvOnenews.com - Salah satu amalan sunnah yang dilakukan oleh umat Islam setahun sekali sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, yaitu berkurban.
Terkadang umat Islam merasa gelisah ketika ingin berkurban namun masih memiliki utang yang belum lunas.
Lantas, apakah boleh berkurban bila masih punya utang? Apakah harus melunasi utang terlebih dahulu sebelum berkurban?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berkurban bila masih memiliki utang yang belum lunas.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan pada kanal YouTube Al Bahjah TV, awalnya Buya Yahya menjelaskan mengenai tentang hukum qurban terlebih dahulu.
Mengetahui hukum kurban ini sangat penting agar dapat menaruh prioritas berkurban atau membayar utang.
"Hukum kurban menurut zumhur ulama adalah sunnah," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
"Madzhab kita Syafii, sunnah yang sangat dikukuhkan," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengatakan bahwa terdapat aturan dalam melakukan amalan sunnah.
"Karena sunnah, ada aturan dalam melakukan amal sunnah," ujarnya.
Buya Yahya. (Ist)
Aturan ini mengisyaratkan bahwa sebaiknya mendahulukan hal-hal yang wajib sebelum melakukan yang sunnah. Termasuk utang yang hukumnya wajib untuk dilunasi.
"Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," jelas Buya Yahya.
"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," sambungnya.
Meski begitu, Buya Yahya menyebutkan seseorang yang masih memiliki utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.
"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," kata Buya Yahya.
Bila masih nekat untuk berkurban sementara utang sudah jatuh tempo, maka ini menurut Buya Yahya termasuk maksiat.
"Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.
"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," lanjutnya.
Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang.
"Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," katanya.
"Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," terus Buya.
Pada intinya, seseorang boleh berkurban apabila masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.
"Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo utangnya atau utang jatuh tempo sudah dapat izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tandasnya. (far/kmr)