Heboh Pernikahan Dini Remaja Usia 14 Tahun di Pemalang, Ini Pandangan Islam Buya Yahya Sebut Perlu ....
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/tvone

Heboh Pernikahan Dini Remaja Usia 14 Tahun di Pemalang, Ini Pandangan Islam Buya Yahya Sebut Perlu ...

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Tengah heboh kasus pernikahan dini dengan usia 14 tahun di Pemalang, hal ini memicu pro dan kotra di tengah masyarakat.

 

Berdasarkan informasinya, sepasang pengantin ini masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).


Hal ini disampaikan, Kepala Kankemenag Pemalang, Roziqun, melalui pesan singkatnya pada Rabu (12/06/2024). “Info yang kami dapatkan, pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Pemalang,” jelas Roziqun.

 

Atas fenomena ini, bagaimana pandangan islam terkait pernikahan dini? Buya Yahya menjawab.

Dalam ceramahnya, terkait Pernikahan Dini dan Agama Islam di Youtubenya, Buya sebut pernikahan dini sebenarnya tidak boleh.


Apabila terjadi maka pahami, ada beberapa hal perlu dipertimbangkan.


Pertimbangan yang disampaikan Buya, berupa melihat: aturan soal usia pernikahan minimal berapa oleh Pemerintah. Kedua, apakah anak yang mau dinikahkan sudah siap mental?.


"Nah menikah di bawah umur di bawah usia 17 tahun itu belum boleh ya. Apabila ada yang menikahkannya apa termasuk dosa dan harus dipenjarakan?, aneh bila yang berzina tidak masuk penjara, dan menikah malah masuk penjara ini perlu dipertanyakan. Jadi imbaun kepada siapapun, permudahlah urusan pernikahan," kata Buya dikutip, Rabu (12/6/2024)


"Dengan usia di bawah umur, harus di tahu usia berapa dulu?. Bila usianya sudah bisa atau siap melayani maka buka pintu halal (pernikahan)," jelasnya

 

Kemudian, kata Buya paling terpenting saat anak menikah kala usianya belum cukup, atau di bawah umur seperti masih SMP. Ia sarankan, orang tua ambil tindakan tegas, lebih baik nikahkan agar terhindar dari hubungan haram, tapi sekolahnya tetap lanjut.


Hal itu dilakukan untuk menghindarkan anak-anak dari perilaku salah atau haram, seperti zina.


Lalu, apabila pernikahan dini dipaksakan oleh orang tua, tapi anak belum mau dan siap bisa dikatakan dosa.

 


"Jadi imbaun kepada siapapun, permudahlah urusan pernikahan. Dengan usia di bawah umur, harus di tahu usia berapa dulu? bila usianya sudah bisa atau siap melayani maka buka pintu halal (pernikahan)," sambung Buya


"Kalau tidak dibuka pintu halal, maka anak-anak kita sudah ngerti saat ini (film porno atau seks), beri bimbingan yang benar dan pasangkan dengan pasangan yang benar. Tapi, kalau menikahkan anak, belum waktunya sampai dia nggak mampu lakukan itu, lalu tersiksa dan sakit, maka zalim dia, nggak boleh," terang Buya


Dengan demikian, pesan Buya yang menyimpulkan kalau menikahkan anak perlu pertimbangan tidak boleh asal. Patuhi aturan yang berlaku dan pahami kondisi anak.


"Wahai para orang tua, jika sudah memiliki anak, punya keinginan untuk menikah anda lihat. Lebih baik anda pikirkan, daripada dia memikirkan sendiri lalu, dia coba-coba yang haram," bebernya

"Apabila dia masih sekolah, nggak ada masalah, bicarakan dengan besan anda, anda nikahkan anak tapi anak kita tetap sekolah. Sehingga pernikahan tidak menghalangi pendidikan," terang Buya Yahya. (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral