Buya Yahya jelaskan soal daging kurban.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

Emang Boleh Orang Kaya Menerima Daging Kurban? Begini Kata Buya Yahya, Ternyata yang Boleh Terima Daging Kurban...

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:22 WIB

tvOnenews.com - Tak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau yang disebut juga dengan Hari Raya Kurban.

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada saat itu, umat Islam juga diperintahkan untuk berkurban atau menyembelih hewan kurban.

Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah tahun ini jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Pelaksanaan kurban yaitu setelah melakukan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan 3 hari setelahnya, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun hewan kurban yang disepakati oleh para ulama adalah harus dari hewan ternak di antaranya unta, sapi, kambing, atau domba.

Hewan kurban yang ditelah dipotong-potong nantinya akan dibagikan kepada kaum fakir miskin yang memang kekurangan, kepada tetangga atau orang-orang yang tinggal di sekitar rumah, dan orang yang berkurban itu sendiri.

Lantas, bolehkah hewan kurban dibagikan kepada orang kaya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya menjelaskan, daging kurban yang belum dibagikan tidak boleh dijual.

"Daging kurban, sebelum dibagi tidak boleh dijual. Kulitnya tidak boleh dijual, kepalanya tidak boleh dijual. Akan tetapi diberikan kepada siapapun, dimulai dari orang fakir," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menyampaikan bahwa daging kurban juga boleh dibagikan kepada orang kaya.

"Kemudian orang kaya pun boleh mendapatkan bagian dari kurban," ungkap Buya Yahya.

Setelah menerima hewan kurban, ada perbedaan antara penerima orang fakir dan orang yang berkecukupan.

Bagi orang fakir, daging kurban boleh dimakan sendiri dan boleh dijual karena daging tersebut sudah menjadi milik orang tersebut.

Berbeda dengan penerima orang kaya, maka tidak diperbolehkan untuk dijual.

Jika tidak suka daging, maka boleh diberikan kepada orang lain.

"Akan tetapi setelah diterima, sebagian ulama membedakan, jika yang menerima adalah orang fakir, maka kurban tersebut setelah dimiliki oleh orang kafir, dia boleh memakannya, dan boleh menjualnya karena sudah miliknya," kata Buya Yahya.

"Akan tetapi jika kurban jatuh di tangan orang kaya, maka yang diperkenankan untuk dinikmati saja, untuk bersenang-senang di hari itu," imbuhnya.

Para ulama dalam madzhab Imam Syafi'i mengatakan bahwa orang kaya yang menerima hewan kurban tidak boleh menjualnya.

"Kalau Anda sudah kaya, tidak perlu daging kurban, kasihkan kepada yang lain, jangan jualan," ujar Buya Yahya.

"Ulama mengatakan tidak boleh dijual bagi orang kaya yang mendapatkan daging kurban. Hanya boleh dinikmati. Atau dia masak yang enak, hidangkan kepada siapa pun yang datang untuk bersenang-senang di hari itu. Itulah yang ada dalam fiqih kita madzhab Imam Syafi'i," tutupnya.

(gwn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral