Efek Candu Film Porno Suami Minta Hubungan Intim Lewat Dubur, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya.
Sumber :
  • dok.tangkapan layar youtube/ilustrasi

Efek Candu Film Porno Suami Minta Hubungan Intim Lewat Dubur, Apa Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Hobi nonton film semi atau porno memang bisa memberikan dampak negatif kepada siapapun, termasuk suami. Simak penjelasan lengkap Buya Yahya.

 

 

Efek yang muncul, imajinasi atau khayalan tidak benar harus diwujudkan dalam dunia nyata, contohnya hubungan intim lewat dubur atau seks anal

 

"Dampak dari film porno tadi jangan dianggap sepele, mungkin saat ini tidak tapi lama-lama tertanam dan akan hanya ingin, seperti apa yang ia lihat (film) dan dalam khayalannya seperti itu, tapi di dunia tidak terwujud, endingnya tidak akan puas," kata Buya dikutip Jumat (14/6/2024)

 

"Bisa juga mengancam pasangan untuk mencari yang lain bila tidak diikuti," ungkapnya 

 

Dalam ceramahnya di YouTube Buya Yahya, ada pertanyaan dari seorang istri mengaku sang suami hobi nonton film, jadi minta hubungan intim seperti itu (lewat dubur), lalu apa hukumnya dalam Islam?.

 

Menurut Buya, islam sudah mengatur semua termasuk hubungan seksual dengan pasangan. Hukum hubungan intim lewat dubur haram, artinya dosa besar

 

 

Larangan ini pun sama halnya, dengan hubungan intim saat istri haid atau datang bulan, juga dilarang dalam islam. 

 

"Berhubungan wanita lewat depan saat haid itu haram, dosa besar. Jangan memasukkan ke dalam lubang itu, hanya bermesraan boleh," jelas Buya

 

"Sekalipun istrimu itu nggak boleh, termasuk masukkan ke dalam dubur (seks anal) itu haram dan dosa besar," sambungnya 

 

 

Sebagaimana juga, disampaikan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam riwayat At Tirmidzi dari Ibnu Abbas dengan kualitas Hasan Gharib sebagai berikut: 

 

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي الدُّبُرِ

 

Artinya: “Allah tidak berkenan melihat laki-laki yang mendatangi (jima') kepada istrinya atau kepada laki-laki lain melalui anus/dubur. (HR: At Tirmidzi: 1086)                                     

 

 

Juga disampaikan dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-222, sebagai berikut;

 

 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

 

 

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (klw)

 

waallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral