Buya Yahya mengungkap hukum pihak masjid terima hewan kurban dari non-Muslim.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid, Memang Boleh Terima Hewan Kurban dari Bukan Beragama Islam? Buya Yahya Bilang Hukumnya...

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:21 WIB

tvOnenews.com - Kurban menjadi ibadah umat Islam yang tidak bisa menunaikan haji.

Umat Islam biasanya melaksanakan ibadah kurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Meski hukumnya sunnah muakkad, ibadah kurban memiliki keutamaan paling dahsyat, yakni mendapat pahala dari amalan kebaikannya.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya ada orang non-Muslim juga ikut memberikan hewan kurban ke masjid saat Hari Raya Idul Adha.

Lantas, apa hukum menerima hewan kurban dari non-Muslim yang disimpan atau dititipkan ke masjid? Buya Yahya menerangkan hal tersebut.


Ilustrasi hewan kurban sapi dari pemberian non-Muslim di masjid. (ANTARA/Ulfa Jainita/am)

Seperti apa Buya Yahya menjelaskan hukum terima hewan kurban dari orang yang bukan beragama Islam di masjid? Mari simak di sini!

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya membahas hukum penerimaan hewan kurban karena masuk dalam penjelasan paling menarik.

Hal ini berawal dari seorang jemaahnya memberikan pertanyaan terkait posisi orang masjid saat kedapatan non-Muslim ingin berkontribusi untuk memberikan hewan kurban.

Pasalnya, orang yang berkurban biasanya dari umat Muslim untuk mendapatkan amalan kebaikan dari Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, hewan kurban yang diberikan dari non-Muslim boleh saja diterima orang masjid.

Hal itu bentuk menolong dan berkontribusi memberikan bantuan kepada orang-orang yang sedang membutuhkan dan layak terima daging kurbannya.

Meski begitu, Buya Yahya mengatakan status hewan kurbannya tidak disunnahkan sesuai ajaran Agama Islam.

"Mereka memberikan kurban boleh kita terima tapi enggak jatuh kurban, karena apa? Tidak sunnah bagi dia kurban," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramah.

Ia menyebut orang non-Muslim tersebut hanya memberikan manfaatnya dan tidak termasuk dalam sunnah.

"Karena kurban hanya untuk orang Muslim tapi bermanfaat untuk kita," tuturnya.

Namun, pendakwah itu mengingatkan orang masjid atau pihak penampungan hewan kurban ketika mendapat pengiriman hewan kurban dari non-Muslim.

Ia mengimbau agar pihak penyembelihan hewan kurban langsung menanyakan tujuan orang non-Muslim tersebut memberikan hewan kurban.

"Tapi dengan catatan pemberian dari non-Muslim boleh diterima dengan catatan, ada yang saya tanyakan yaitu tentang seorang non-Muslim yang memberikan kurban di lingkungan kami, Bagaimana hukumnya dan bagaimana caranya?," paparnya.

Ia menjelaskan bahwasanya orang masjid harus bertanya tujuannya agar non-Muslim tersebut tidak menjelekkan umat Muslim.

Apabila pihak masjid menemukan seperti itu sebaiknya jangan diterima atau menolak pemberiannya meski hewan kurban yang diberikannya berukuran besar.

"Pemberian dari non-Muslim boleh diterima dengan catatan, satu, waktu memberikannya tidak merendahkan kaum Muslimin, kalau merendahkan Anda tidak boleh menerimanya," tegasnya.

Ia juga memberikan contoh lain ketika ada non-Muslim ikut berkontribusi pembangunan masjid maka hal tersebut sangat bermanfaat untuk umat Muslim.

"Termasuk bangun masjid boleh, tapi tidak boleh merendahkan seperti itu," katanya.

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwasanya sikap sombong non-Muslim kepada umat Islam hanya karena ikut berkurban sangat jarang terjadi.

"Dan itu tidak ada kok kami lihat mereka sangat menghargai juga kok, kami menemukan non-Muslim yang memberikan kambing betul-betul memang keakraban dalam kebersamaan," terangnya.

Ia menuturkan hal tersebut lantaran mengambil dari kisah Nabi Muhammad SAW saat mendapat hadiah yang bukan berasal dari umatnya.

"Hadiah pemberian dari orang non-Muslim boleh kita terima dan Nabi pernah mendapatkan hadiah dari orang Yahudi," imbuhnya.

"Termasuk Nabi itu keracunan dari daging yang diberikan oleh orang Yahudi, perempuan Yahudi sampai racun itu lekat pada diri Nabi sampai wafat Baginda," tandasnya.

Kesimpulan: Hukum menerima hewan kurban dari non-Muslim baik kepada pihak masjid dan penyembelih maka dibolehkan asal tidak merugikan umat Muslim saat Idul Adha.

Wallahu A'lam Bishawab.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral