Mengapa Setelah Ibadah Haji atau Umrah, Jemaah Diminta Potong atau Cukur Rambut? Simak Penjelasan MUI.
Sumber :
  • dok.Kementerian Agama

Mengapa Setelah Ibadah Haji atau Umrah, Jemaah Diminta Potong atau Cukur Rambut? Simak Penjelasan MUI

Senin, 17 Juni 2024 - 11:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Merayakan hari raya Idul Adha 1445 H/2024 M, mengingatkan kita terhadap ibadah haji.
 
Ibadah haji ataupu umrah memang tidak bersifat wajib, karena dilakukan bagi mereka yang mampu menunaikan.

Ternyata, bagi jemaah haji dan umrah, setelah melakukan semua rangkaian ibadahnya, diwajibkan untuk memotong atau mencukur rambut. Mengapa demikian?

Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kalau memotong rambut itu masuk ke dalam amalan wajib.

 

"Tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda," ujar KH Abdul dikutp, Senin (17/6/2024)

 

Dikatakan lebih lanjut, perintah dan hikmah mencukur rambut pada bagi orang yang ihram haji atau umrah, antara lain mendasari pada firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.


لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ


Artinya: “Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ بِالْحُدَيْبِيَةِ

 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)


Sementara, untuk mencukur rambut jemaah haji ataupun umrah bagi laki-laki dan perempuan itu berbeda.


Ukuran mencukur rambut bagi jamaah laki-laki, yang afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu).


"Sedangkan untuk bagi jamaah haji perempuan adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir), tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’," jelasnya


Demikian penjelasan di atas dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz II, hal 269.


Sementara, bagi jemaah haji atau umrah sudah mencukur rambut karena sudah dicukur sebelumnya, maka tetap disunahkan cukup dengan cara yang lebih memungkinkan.


وَمَنْ لَا شَعْرَ بِرَأْسِهِ خِلْقَةً أَوْ لِحَلْقِهِ وَلِاعْتِمَارِهِ عَقِبَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ إمْرَارُ الْمُوسَى عَلَيْهِ إجْمَاعًا تَشَبُّهًا بِالْحَالِقِينَ وَبَحَثَ الْأَذْرَعِيُّ اخْتِصَاصَ ذَلِكَ بِالذَّكَرِ؛ لِأَنَّ الْحَلْقَ لَيْسَ مَشْرُوعًا لِغَيْرِهِ


Artinya, “Orang Ihram yang tidak memiliki rambut di kepalanya, bisa karena bawaan lahir, telah dicukur sebelumnya atau melakukan umrah setelahnya, disunahkan baginya menjalankan alat cukur di atas kepala menurut kesepakatan ulama, karena menyerupai orang-orang yang mencukur rambut. Imam al-Adzra’i menyampaikan bahts, kesunahan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, sebab mencukur rambut tidak disyariatkan untuk selain laki-laki.” (Tuhfah al-Muhtaj Hamisy al-Syarwani, juz IV, hal 121). (klw)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
05:31
10:05
03:24
03:24
02:41
Viral