Sumber :
- ANTARA
MUI Sebut Kebijakan Korban Judi Online Bakal Terima Bansos Jadi Polemik di Masyarakat: Kaji Ulang!
Selasa, 18 Juni 2024 - 12:48 WIB
Bahkan, lebih berbahaya, kata dia, judi online itu sudah kecanduan.
Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.
Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Para judi online itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.