Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB

Nantinya ahli waris harus membayar atau melunaskan utang terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ahli waris tidak punya kewajiban untuk mengurus perkara tersebut.

Terutama orang tersebut sudah meninggal dunia maka ahli waris tidak hak menjalani kewajiban melunaskan utang.

Buya Yahya mengetahui masih banyak ahli waris sampai rela mengeluarkan dan tertatih-tatih mencari uang demi melunaskan utang sanak keluarga/saudara/kerabat yang sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ujar Buya Yahya.

Meski orang yang sudah meninggal dunia merupakan orang tua/adik/kakak/keluarga/teman tetap tidak kewajiban untuk membayar utangnya.

"Karena itu, utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban membayar utang," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa, pendapat tersebut bukan berarti menghalangi seseorang untuk membayar utang.

Hanya saja berdasarkan hukumnya tidak ada kewajiban untuk melunaskan utang orang lain.

Ia mengatakan jika seorang anak ingin berbakti dan orang tua menunjukkan rasa sayang kepada anaknya lewat bayar utang tidak menjadi permasalahan utama.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral