Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB

"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus pahami," terangnya.

Ia pun membagikan bahwa, orang yang bersangkutan menjadi kewajibannya sendiri untuk membayar utang.

Misalnya jika orang tersebut sudah meninggal dunia maka bisa menggunakan dari perhitungan harta peninggalannya selama hidup di dunia.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," jelasnya.

Setelah membayar dari perhitungan harta peninggalan maka sisanya diberikan kepada ahli waris.

"Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tuturnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu berpesan sebelum harta peninggalan diberikan kepada ahli waris sebaiknya sudah diperhitungkan dengan kebutuhan lain.

Misalnya perhitungan tersebut untuk kebutuhan membayar utang seseorang jika sudah meninggal dunia.

Ia mengimbau agar ahli waris tidak melakukan sepihak yang dimana langsung memberikan hartanya padahal utang orang tersebut belum dilunaskan.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral