Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB

"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," tegasnya.

"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat," sambungnya.

"Pokok kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," tandasnya.

Kesimpulan: Ahli waris tidak wajib melunaskan utang namun harta peninggalan sebelum dberikan menjadi harta warisan harus digunakan untuk membayar utang.

Wallahu A'lam Bishawab.

(far/hap)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral