Buya Yahya ungkap orang yang berhak wajib bayar dari utang seseorang sudah meninggal dunia.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Meski Sedikit, Utang Belum Lunas sampai Meninggal Dunia, Siapa yang Harus Membayarnya? Buya Yahya Tegaskan kalau itu Kewajibannya...

Kamis, 20 Juni 2024 - 05:02 WIB

tvOnenews.com - Utang menjadi salah satu hal yang masih dibolehkan dalam Agama Islam.

Islam memperbolehkan umat Muslim memiliki utang jika dalam keadaan kebutuhan terdesak.

Meski demikian, bagi orang yang memiliki utang dengan syarat harus bisa bayar sampai lunas dalam ajaran Agama Islam.

Kebanyakan orang masih belum bisa membayar utang mereka sampai lunas hingga saat meninggal dunia belum menggantikan kepada pemberinya.

Lantas, siapa yang wajib membayar utang seseorang sampai lunas jika orang tersebut sudah meninggal dunia?


Ilustrasi seorang perempuan sakit akibat belum bayar utang sampai lunas. (Freepik)

Apa hukum bagi orang yang sudah meninggal dunia tapi belum melunaskan utang? Buya Yahya mengungkap kasus ini.

Seperti apa Buya Yahya menerangkan hukum dan siapa yang harus membayar utang seseorang setelah meninggal dunia? Mari simak penjelasannya di sini!

tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya membagikan materi tentang utang dalam suatu ceramah.

Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jemaahnya tentang masalah orang yang sudah meninggal dunia masih dalam keadaan punya utang.

Buya Yahya pun menjelaskan terkait cara menyelesaikan perkara utang bagi yang sudah meninggal dunia.

Hadits Riwayat At Tirmidzi Nomor 1079 mengenai ruh seseorang tidak pernah nyaman setelah meninggal dunia jika masih punya utang, Rasulullah SAW bersabda:

"Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi." (HR. At-Tirmidzi)

Dalam hadits lain melihatkan Al Munawi melalui kitab Faidhul Qadir 6:463 menjelaskan doa yang memiliki utang tidak akan terampuni walaupun mati syahid, Rasulullah SAW bersabda:

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali utang." (HR. Muslim Nomor 1886)

Maka dari itu, Buya Yahya menegaskan utang jangan dianggap sepele walaupun jumlahnya sedikit sangat berbahaya dan dampaknya ketika di akhirat.

Buya Yahya pun mengatakan kewajiban seseorang yang sudah meninggal dunia harus tetap dilunasi.

Apabila belum melunaskan utang, seperti yang dijelaskan dalam hadits di atas maka ruh dan dosanya tidak akan diampuni oleh Allah SWT.

Sontak, siapa yang harus melunaskan utangnya? Bagaimana cara seseorang mengetahui bahwa orang yang meninggal dunia telah punya utang belum lunas?

Buya Yahya menjelaskan bahwasanya penagih atau pengirim utang akan langsung meminta kepada ahli waris.

Nantinya ahli waris harus membayar atau melunaskan utang terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa, ahli waris tidak punya kewajiban untuk mengurus perkara tersebut.

Terutama orang tersebut sudah meninggal dunia maka ahli waris tidak hak menjalani kewajiban melunaskan utang.

Buya Yahya mengetahui masih banyak ahli waris sampai rela mengeluarkan dan tertatih-tatih mencari uang demi melunaskan utang sanak keluarga/saudara/kerabat yang sudah meninggal dunia.

"Ahli waris tidak wajib membayar utang dari gocehnya sendiri," ujar Buya Yahya.

Meski orang yang sudah meninggal dunia merupakan orang tua/adik/kakak/keluarga/teman tetap tidak kewajiban untuk membayar utangnya.

"Karena itu, utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban membayar utang," katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa, pendapat tersebut bukan berarti menghalangi seseorang untuk membayar utang.

Hanya saja berdasarkan hukumnya tidak ada kewajiban untuk melunaskan utang orang lain.

Ia mengatakan jika seorang anak ingin berbakti dan orang tua menunjukkan rasa sayang kepada anaknya lewat bayar utang tidak menjadi permasalahan utama.

"Kecuali dalam irama bakti. Tetapi, yang wajib anda keluarkan adalah ini yang harus pahami," terangnya.

Ia pun membagikan bahwa, orang yang bersangkutan menjadi kewajibannya sendiri untuk membayar utang.

Misalnya jika orang tersebut sudah meninggal dunia maka bisa menggunakan dari perhitungan harta peninggalannya selama hidup di dunia.

"Wajib membayar utang dari harta peninggalan yang meninggal, dikeluarkan dari harta tersebut," jelasnya.

Setelah membayar dari perhitungan harta peninggalan maka sisanya diberikan kepada ahli waris.

"Sehingga harta waris tidak boleh dibagi kecuali utangnya dibayar dulu," tuturnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon itu berpesan sebelum harta peninggalan diberikan kepada ahli waris sebaiknya sudah diperhitungkan dengan kebutuhan lain.

Misalnya perhitungan tersebut untuk kebutuhan membayar utang seseorang jika sudah meninggal dunia.

Ia mengimbau agar ahli waris tidak melakukan sepihak yang dimana langsung memberikan hartanya padahal utang orang tersebut belum dilunaskan.

"Ini ada ahli waris jahat itu, segera dibagi hutangnya numpuk naudzubillah. Ini ahli waris neraka dia," tegasnya.

"Jadi, kan ada 5 hal yang harus dipenuhi dulu sebelum dibagi waris. utang kepada Allah, punya nazar, utang kepada manusia, bayar zakatnya kalau sudah wajib zakat," sambungnya.

"Pokok kalau sudah wajib zakat belum di zakati meninggal dunia keluarin zakat dulu sebelum di waris," tandasnya.

Kesimpulan: Ahli waris tidak wajib melunaskan utang namun harta peninggalan sebelum dberikan menjadi harta warisan harus digunakan untuk membayar utang.

Wallahu A'lam Bishawab.

(far/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:15
06:07
02:25
03:03
01:47
01:21
Viral