- Tovic/Media Center Haji
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam, Jika Melanggar Bisa Kena Denda
Madinah, tvOnenews.com - Jemaah haji diminta tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat saat pulang ke Tanah Air.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab mengatakan serial jemaah akan mendapatkan air zamzam setibanya di Indonesia.
"Masing-masing jemaah haji akan mendapatkan lima liter air zamzam begitu datang," kata Saiful di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, Sabtu (22/6/2024).
Untuk itu ia berharap jemaah haji Indonesia tidak membawa air zamzam ke dalam pesawat dalam bentuk apa pun.
"Jadi tidak usah membawa air zamzam tambahan di tas-tas yang melekat seperti tas paspor atau tas kabin," jelas Saiful.
Jika nekat menyembunyikan air zamzam, maka akan berpotensi merepotkan jemaah di bandara.
"Tentunya nanti akan menghambat perjalanan, menghambat dalam proses penerbangan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid menyebut Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air zamzam ke dalam koper.
Jika terbukti membawa air zamzam maka koper jemaah haji akan dibongkar dan tidak dibawa bersama dengan kloter dalam penerbangan pesawat.
Selain dibongkar, jemaah haji juga akan mendapat denda SAR6.000 riyal atau setara Rp25 juta jika kedapatan membawa air zamzam di dalam koper.
Hal ini mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. (Put/mch/hap)