Infografis jenis larangan barang yang dibawa jemaah haji Indonesia di koper bagasi pesawat.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

INFOGRAFIS: Jemaah Haji Harus Patuh! Jenis Barang yang Dilarang Dibawa di Koper Bagasi Pesawat

Sabtu, 22 Juni 2024 - 15:22 WIB

tvOnenews.com - Kementerian Agama mengatakan ada ketentuan beberapa larangan barang jemaah haji Indonesia yang dibawa ke koper bagasi pesawat.

Ia menyampaikan hal tersebut lantaran pihak Pesawat Saudia Airlines dan Garuda Indonesia menerapkan ketentuan barang yang boleh dibawa dan dilarang saat penerbangan menuju Tanah Air.

"Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia," ungkap Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Jumat (21/6/2024).

Kemudian, ia mengatakan ada ketentuan berat barang yang harus dibawa jika telah masuk dalam kriteria untuk jalur penerbangan.

Beberapa barang tersebut meliputi 1 buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg, satu buah tas pasport, buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal 7 kg dan dibawa masing-masing penumpang.

Ia menegaskan setiap jemaah haji Indonesia akan mendapat air zamzam sebanyak lima liter dan pembagiannya di asrama haji Indonesia.

"Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia," tuturnya.

10 Jenis Larangan Barang Dibawa Jemaah Haji Indonesia di Kopet Bagasi dan Tas Jinjing

1. Air zamzam dengan ukuran dan kemasan bebas.

2. Uang cash kurang lebih Rp100.000.000 (SAR 25.000).

3. Cairan, aerosol, gel.

4. Barang berpotensi terbakar dan meledak.

5. Powerbank atau hardisk (boleh masuk tas kabin).

6. Senjata, senjata api, senjata tajam.

7. Benda tajam yang bisa melukai.

8. Makanan berbau tajam.

9. Produk hewan (dairy).

10. Tanaman hidup dan produk tanaman.

Jemaah haji yang membawa air zamzam dalam koper maka barang ditahan dan tidak dikirim bersamaan dengan kloternya.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:30
01:33
02:01:30
02:25
03:26
Viral