- dok.Kementerian Agama
Shalat Berduan Sama yang Bukan Mahrammya, Apakah Boleh? Kata Buya Yahya Shalat Jadi ...
Jakarta, tvOnenews.com-- Saat menjalani shalat secara berjamaah tentu pria yang jadi imam.
Namun, muncul pertanyaan, bagaimana jika shalat dijalankan bersama orang yang bukan mahram atau pacar?
Hal ini perlu diketahui, agar ibadah shalat yang dijalankan tidak sia-sia.
Berikut penjelasan Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, tentang hukum shalat bersama yang bukan mahram.
Menurut Buya Yahya, shalat bersama atau berduaan dengan bukan mahramnya itu tetap sah.
Namun, untuk makna atau konsep berduaan dengan bukan mahram tidak dibenarkan. Apabila, diluar konteks dari ibadah.
"Shalat laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram adalah sah," Buya Yahya
"Namun, harus diperhatikan bahwa di dalam Islam dilarang laki-laki, dan perempuan bukan mahram berduaan di suatu tempat, termasuk saat shalat," jelasnya
"Yang dilarang adalah berduaan, kalau bicara tentang keabsahan yang dilarang adalah berduaan, di kamar, bukan mahram," ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, Buya Yahya sampaikan aktivitas berduaan bukan mahram, sudah pasti harus dijauhi.
"Naudzubillah ya, seperti anak muda hari ini, lebih baik jauh-jauh dari itu" tegas Buya Yahya.
"Yang enggak boleh harus dipahami, berduaan yang naudzubillah, jika dia melakukan sesuatu menjadi dosa bisa di tempat tersebut, karena setan yang ketiga," lanjutnya
Sehubungan dengan shalat wajib atau fardhu. Disampaikan Allah swt lewat Surah Al-Baqarah, sebagai berikut:
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
Artinya: "Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusta75) Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk. (Al-Baqarah [2]:238. (klw)