Buya Yahya jelaskan hukum bila istri meminta hal ini kepada suaminya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Buya Yahya

Suami Tak Kunjung Pulang, Istri Bisa Lakukan ini Bila Tak Kuat Menahan Nafsu Syahwat, Buya Yahya Bilang Tidak Dosa Kalau…

Senin, 24 Juni 2024 - 16:50 WIB

tvOnenews.com - Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdapat wanita dan pria. Keduanya dibekali hawa nafsu oleh Allah SWT.

Manusia dapat menjadi makhluk yang mulia bila dapat mengendalikan hawa nafsunya. Tapi, masih banyak orang yang menjadi hina ketika tidak dapat mengendalikannya.

Terkadang manusia sulit mengendalikannya karena adanya setan yang terus menggoda manusia untuk melampiaskan hawa nafsunya dengan berbuat zina.

Bila pasangan yang telah menikah, seseorang dapat lebih leluasa menyalurkan nafsu syahwatnya kepada pasangan. 

Namun, terkadang seseorang mengalami kondisi ketika pasangan yang telah menikah namun tidak dapat melakukannya sehingga merasa tersiksa.

Hal ini kerap dialami seorang istri yang ditinggal bekerja oleh suaminya ke luar kota untuk waktu yang lama. 

Lantas bagaimana menyikapi hal tersebut?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan kondisi yang dapat dilakukan istri yang tidak bisa menyalurkan nafsu syahwatnya ketika sang suami tak kunjung pulang.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.


Buya Yahya. (Ist)

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV, ketika seseorang yang telah menikah secara halal dapat melampiaskan kepada pasangannya.

Namun, ketika seorang istri tidak dapat melampiaskan karena suami tidak pernah ada di rumah.

Menurut Buya Yahya, dalam kondisi ini seorang wanita dianjurkan untuk bersabar setidaknya dalam empat bulan. Hal tersebut dilakukan agar nafsu syahwat dapat terkendali.

“Maka ulama menyampaikan seorang wanita (istri) harus bersabar dulu selama empat bulan,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Ketika menunggu selama empat bulan ini seorang istri berhak untuk meminta suami agar kembali pulang kerumah.

Akan tetapi, ketika suami menolaknya, maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan cerai kepada suaminya. Bila hal ini dilakukan, maka istri tidak akan berdosa.

“Empat bulan tidak dikabulkan suami, maka sang istri tidak dosa mengajukan ke mahkamah (cerai),” ujarnya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan dengan melarang seorang istri melakukan zina atau hal lain yang diharamkan agama. (kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral