- dok.instagram
Tampilan Atta Halilintar Jadi Sorotan karena Tidak Botak Usai Ibadah Haji, Bagaimana dalam Islam? Simak Penjelasan MUI
Jakarta, tvOnenews.com-- Artis muda Indonesia, Atta Halilintar tengah jadi sorotan karena habis menunaikan ibadah haji bersama sang istri.
Diketahui, Atta Halilintar berangkat bersama artis lainnya, yang juga tahun ini ibadah haji yaitu Raffi Ahmad, Aurel Hermansyah, Nagita Slavina,dll.
Hal yang membedakan Atta Halilintar dengan lainnya, ialah model rambut.
Suami dari Aurel Hermansyah ini terlihat tidak mencukur habis rambutnya alias botak.
Secara umum diketahui, botak jadi salah satu tanda selesainya ibadah haji.
Lantas bagaimana pandangan Islam soal atta halilintar tidak botak usai ibadah haji?.
Melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI kalau memotong rambut itu masuk ke dalam amalan wajib.
"Tidak boleh ditinggalkan bagi orang yang sudah selesai melaksanakan ibadah umrah atau haji adalah memotong rambut. Jika tidak melakukannya, maka harus membayar fidyah atau denda," ujar KH Abdul dikutp, Senin (25/6/2024)
Sehubungan dengan itu, perintah dan hikmah mencukur rambut pada bagi orang yang ihram haji atau umrah, antara lain dasar dari firman Allah SWT dan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ
Artinya: “Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya.” (QS Al-Fath ayat 27).
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُعْتَمِرًا فَحَالَ كُفَّارُ قُرَيْشٍ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ فَنَحَرَ هَدْيَهُ وَحَلَقَ رَأْسَهُ بِالْحُدَيْبِيَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah.” (HR Bukhari)
Sementara untuk, mencukur rambut hingga habis dikatakan tidak wajib.
Namun, memotong rambut bagi jamaah laki-laki, lebih afdhol mencukur habis rambut kepala (al-halqu) atau botak.
Sementara untuk perempuan, adalah memotong sebagian rambut kepala (al-taqshir).
"Tidak diperintah baginya menghilangkan seluruh rambut kepala menurut kesepakatan ulama, bahkan hukumnya makruh menurut pendapat al-Ashah dalam kitab al-Majmu’," jelasnya. (klw)
Waallahualam